KAMI MENERIMA JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM, TESIS HUKUM DAN DISERTASI HUKUM PIDANA, PERDATA, BISNIS, TATA NEGARA, WA : 089603621907

Sabtu, 11 November 2023

Asas-Asas Pemilu Di Indonesia

Sudah kita maklumi bersama, bahwa pemilihan umum (pemilu) di Indoensia dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali guna memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan wakilnya, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pemilu di Indonesia  sudah dilaksanakan dimulai sejak tahun 1955, dan terakhir pemilu dilaksanakan pada tahun 2019. Selama kurun waktu sekian tahun dilaksanakannya aturan main Pemilu tentunya telah banyak sekali mengalami perubahan-perubahan seiring dengan perkembangan yang terjadi, terutama asas-asas yang ditetapkan dan diberlakukan dalam penyelenggaraan pemilu, dan sebagai warga negara tentunya wajib tunduk terhadap asas-asas Pemilu. Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah setiap pelaksanaan Pemilu di Indonesia sudah memenuhi asas-asas penyelenggaraan Pemilu ?. Untuk mengetahui jawabannya, berikut adalah asas-asas Pemilu yang sudah diatur dalam UU Pemilu.

Aturan main Pemilu pertama ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954. Kini, ketentuan terbaru Pemilu diatur dalam UU Pemilu. Asas-asas Pemilu sebagaimana dimaksud berdasarkan UU Pemilu, telah ditetapkan asas-asas Pemilu di Indonesia. Pertama, asas langsung. Asas ini dimaknai, bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih secara langsung (tidak melalui perantara) yang sesuai dengan hati nuraninya. Kedua, Umum. Artinya, bahwa undang-undang telah memberikan jaminan kepada setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketiga, asas bebas, mengnadung arti, bahwa pemilih bebas menentukan pilihannya untuk memilih sesuai kehendak hati nuraninya tanpa ada unsur paksaan dari siapa dan pihak manapun. Keempat, asas rahasian. Asas ini mengandung makna, bahwa pemilih dalam menentukan pilihannya untuk memilih tanpa diketahui oleh orang lain. Kelima, asas jujur. Asas ini mengandung arti, bahwa penyelenggara Pemilu yang terlibat di dalamnya harus bersikap dan berbuat jujur (tidak melakukan kecurangan) sesuai yang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu. Dan keenam, asas adil dalam Pemilu, bermakna bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih yang diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi dan kecurangan.

Itulah asas-asas Pemilu di Indonesia yang sudah seharusnya diterapkan oleh setipa warga negara dengan konsekuen. Bagaimana dengan prakteknya yang terjadi ????. Penilaiannya ada di tangan anda sendiri.

Sumber Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Anda membutuhkan jasa pembuatan skripsi tesis hukum, hubungi kami di 089603621907 (WA).ttps://skripsifakhukum.blogspot.com