KAMI MENERIMA JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM, TESIS HUKUM DAN DISERTASI HUKUM PIDANA, PERDATA, BISNIS, TATA NEGARA, WA : 089603621907

Jumat, 20 April 2018

Konsep Kedaulatan

Info Jasa Skripsi/Tesis/Disertasi Hukum WA.089603621907.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum atau kehendak dalam suatu negara.[1] Paling tidak, kedaulatan memiliki empat sifat dasar. Pertama, permanen yang berarti tetap selama negara berdiri. Kedua, asli berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ketiga, bulat, tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negeri. Keempat, tak terbatas, yang berarti kekuasaan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila kekuasaan itu dibatasi, tentu ciri kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang lenyap.[2] Jean Bodin pada abad ke-16 menyebutkan, bahwa kosep kedaulatan sebagai istilah kenegaraan sebagai berikut :[3]
Pertama, kekuasaan itu bersifat tertinggi, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi, dan asli dalam arti tidak berasal dari atau bersumber pada kekuasaan lain yang lebihg tinggi. Kedua, mutlak sempurna dalam arti tidak terbatas dan tidak ada kekuasaan lain yang membatasinya. Dan Ketiga, utuh, bulat, dan abadi dalam arti tidak terpecah-pecah dan tidak terbagi-bagi.
J.Jacques Rousseau menyebutkan, bahwa konsep kadaulatan itu bersifat kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum (volunte generale) rakyat yang menjelma melalui perundang-undangan.[4] Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie  mempunyai dua arti penting tentang kedaulatan, meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan. Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.[5]
Jimly Asshidiq menyimpulkan bahwa kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak dibawah kekuasaaan lain.[6] Sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan, rakyat menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan, serta menentukan tujuan yang hendak dicapai negara.[7]
Semoga bermanfaat.



[1] Amzulian Rifai, Teori Sifat Hakikat Negara, Cetakan ke-1, Tunggal Mandiri Publishing Malang, 2010, hlm.73.
[2] Astim Riyanto, Negara Kesatuan : Konsep Asas dan Aktualisasi, Yapemdo, Bandung, 2006, hlm.41-42.
[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusialisme Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, 2011, hlm.95.
[4] Ibid, hlm,104.
[5] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[6] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[7] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi, 2006), hlm. 168.

Kamis, 19 April 2018

Jasa Pembuatan Disertasi Hukum

Penyusunan disertasi hukum merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang menempuh pendidikan doktor (S3) pada perguruan tinggi tertentu. Namun, dalam prakteknya sering mengalami kendala dalam segi waktu untuk bisa fokus menyelesaikan disertasinya karena dihadapkan oleh kesibukan kerja atau kegiatan rutinitas sehari-hari yang padat. Dengan menyadari hal tersebut, kami menawarkan bantuan atau jasa pembuatan disertasi hukum mulai dari proses awal sampai akhir.

Jasa pembuatan disertasi hukum yang dimaksudkan di atas, dimulai dari proses pengajuan judul, proposal, isi materi bab per bab termasuk revisi-revisi sampai dengan selesai sidang. Jasa pembuatan disertasi hukum meliputi bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara dengan kualitas original. Semua file yang terkait dengan disertasi akan dikirim melalui email termasuk revisi-revisi.

Biaya jasa pembuatan disertasi hukum tergolong murah dibanding dengan jasa yang ditawarkan oleh orang lain dan akan disampaikan pada saat menghubungi kami. Jadi bagi yang berminat meminta bantuan menggunakan jasa pembuatan disertasi hukum silahkan hubungi kami via telp/WA/SMS di : 089603621907.

Salam,
Krishna Family's@Net.

Selasa, 17 April 2018

Teori Keadilan Hans Kelsen

Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya.[1]
Lebih lanjut Hans Kelsen dalam teorinya mengemukakan bahwa, keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini dapat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, yang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dan oleh sebab itu bersifat subjektif.[2]
Sebagai aliran positivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan.[3]
Dua hal lagi teori keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen : pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan.[4]
Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian “Keadilan” bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah “adil” jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa.[5] Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum (law unbrella) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut.[6]

hubungi : SMS/WA.089603621907.

Teori Perlindungan Hukum Salmond


Teori perlindungan hukum Fitzgerald yang dikenal dengan teori pelindungan hukumSalmond menerangkan, bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindunganhukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.[1]
Semoga bermanfaat,
Krishna Family's@Net



[1] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm.54.