Teori perlindungan hukum Fitzgerald yang dikenal dengan teori pelindungan hukumSalmond menerangkan, bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai
kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan,
perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara
membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi
hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk
menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindunganhukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan
hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada
dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan
prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan
pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.[1]
Semoga bermanfaat,
Krishna Family's@Net
Jasa Pembuatan Skripsi Hukum, Jasa Pembuatan Tesis Hukum, Jasa Pembuatan Disertasi.
CP. WA/SMS/Telp. : 089603621907.
CP. WA/SMS/Telp. : 089603621907.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar