KAMI MENERIMA JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM, TESIS HUKUM DAN DISERTASI HUKUM PIDANA, PERDATA, BISNIS, TATA NEGARA, WA : 089603621907

Selasa, 17 April 2018

Teori Perlindungan Hukum Salmond


Teori perlindungan hukum Fitzgerald yang dikenal dengan teori pelindungan hukumSalmond menerangkan, bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindunganhukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.[1]
Semoga bermanfaat,
Krishna Family's@Net



[1] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm.54.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar