Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum atau kehendak dalam suatu negara.[1] Paling tidak, kedaulatan memiliki empat sifat dasar. Pertama, permanen yang berarti tetap selama negara berdiri. Kedua, asli berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ketiga, bulat, tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negeri. Keempat, tak terbatas, yang berarti kekuasaan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila kekuasaan itu dibatasi, tentu ciri kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang lenyap.[2] Jean Bodin pada abad ke-16 menyebutkan, bahwa kosep kedaulatan sebagai istilah kenegaraan sebagai berikut :[3]
Pertama, kekuasaan itu bersifat tertinggi, tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi, dan asli dalam arti tidak berasal dari atau
bersumber pada kekuasaan lain yang lebihg tinggi. Kedua, mutlak sempurna dalam arti tidak
terbatas dan tidak ada kekuasaan lain yang membatasinya. Dan Ketiga, utuh, bulat, dan abadi dalam arti tidak
terpecah-pecah dan tidak terbagi-bagi.
J.Jacques
Rousseau menyebutkan, bahwa konsep kadaulatan itu bersifat kerakyatan dan
didasarkan pada kemauan umum (volunte
generale) rakyat yang menjelma melalui perundang-undangan.[4] Jack
H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie
mempunyai dua arti penting tentang kedaulatan, meliputi lingkup
kekuasaan dan jangkauan kekuasaan. Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau
kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan
dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.[5]
Jimly
Asshidiq menyimpulkan bahwa kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi
dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak dibawah kekuasaaan lain.[6] Sebagai
pemilik dan pemegang kekuasaan, rakyat menentukan corak dan cara pemerintahan
diselenggarakan, serta menentukan tujuan yang hendak dicapai negara.[7]
Semoga bermanfaat.
Jasa Bikin Skripsi Hukum, Jasa Bikin Tesis Hukum, Jasa Bikin Disertasi Hukum. WA.089603621907.
[1] Amzulian
Rifai, Teori Sifat Hakikat Negara, Cetakan ke-1, Tunggal Mandiri Publishing
Malang, 2010, hlm.73.
[2] Astim
Riyanto, Negara Kesatuan : Konsep Asas dan Aktualisasi, Yapemdo, Bandung, 2006,
hlm.41-42.
[3] Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusialisme Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan
Pertama, Sinar Grafika, 2011, hlm.95.
[4] Ibid,
hlm,104.
[5] Jimly
Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di
Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[6] Jimly
Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di
Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[7] Jimly
Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi, 2006), hlm. 168.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar