KAMI MENERIMA JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM, TESIS HUKUM DAN DISERTASI HUKUM PIDANA, PERDATA, BISNIS, TATA NEGARA, WA : 089603621907

Jumat, 20 April 2018

Konsep Kedaulatan

Info Jasa Skripsi/Tesis/Disertasi Hukum WA.089603621907.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum atau kehendak dalam suatu negara.[1] Paling tidak, kedaulatan memiliki empat sifat dasar. Pertama, permanen yang berarti tetap selama negara berdiri. Kedua, asli berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ketiga, bulat, tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negeri. Keempat, tak terbatas, yang berarti kekuasaan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila kekuasaan itu dibatasi, tentu ciri kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang lenyap.[2] Jean Bodin pada abad ke-16 menyebutkan, bahwa kosep kedaulatan sebagai istilah kenegaraan sebagai berikut :[3]
Pertama, kekuasaan itu bersifat tertinggi, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi, dan asli dalam arti tidak berasal dari atau bersumber pada kekuasaan lain yang lebihg tinggi. Kedua, mutlak sempurna dalam arti tidak terbatas dan tidak ada kekuasaan lain yang membatasinya. Dan Ketiga, utuh, bulat, dan abadi dalam arti tidak terpecah-pecah dan tidak terbagi-bagi.
J.Jacques Rousseau menyebutkan, bahwa konsep kadaulatan itu bersifat kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum (volunte generale) rakyat yang menjelma melalui perundang-undangan.[4] Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie  mempunyai dua arti penting tentang kedaulatan, meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan. Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.[5]
Jimly Asshidiq menyimpulkan bahwa kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak dibawah kekuasaaan lain.[6] Sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan, rakyat menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan, serta menentukan tujuan yang hendak dicapai negara.[7]
Semoga bermanfaat.



[1] Amzulian Rifai, Teori Sifat Hakikat Negara, Cetakan ke-1, Tunggal Mandiri Publishing Malang, 2010, hlm.73.
[2] Astim Riyanto, Negara Kesatuan : Konsep Asas dan Aktualisasi, Yapemdo, Bandung, 2006, hlm.41-42.
[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusialisme Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, 2011, hlm.95.
[4] Ibid, hlm,104.
[5] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[6] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[7] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi, 2006), hlm. 168.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar