KAMI MENERIMA JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM, TESIS HUKUM DAN DISERTASI HUKUM PIDANA, PERDATA, BISNIS, TATA NEGARA, WA : 089603621907

Jumat, 23 Januari 2015

Jasa Pembuatan Proposal Tesis Hukum


hubungi : SMS/WA.089603621907.


Penyusunan Tesis hukum merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang hendak menyelesaikan studi-nya di bidang hukum untuk mendapatkan gelar S2. Namun terkadang banyaknya kesibukan menyebabkan waktu menjadi terbatas dan tidak bisa fokus untuk menyusun Tesis hukum. Menghadapi kondisi demikian, maka salah satu solusinya adalah meminta bantuan orang lain yang menyediakan jasa pembuatan Tesis hukum.

Sebelum menyusun Tesis hukum lebih jauh ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Biasanya didahului dengan pengajuan proposal penelitian hukum untuk mendapat persetujuan dari kampus atau dosen pembimbing. Setelah proposal penelitian hukum atau proposal Tesis hukum disetujui, baru kemudian prosesnya dilanjutkan ke tahapan bab-bab berikutnya sampai dengan selesai.

Bagi anda yang membutuhkan jasa pembuatan proposal Tesis hukum, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk jasa pembuatan Tesis hukum dengan sistem paket, jasanya akan dikonfirmasi kemudian,-, termasuk proposal, isi skripsi (4-5 bab), abstrak dan revisi-revisi sampai acc dospem siap sidang. Transfer DP.50% setelah ada kesepakatan.
  2. Untuk biaya jasa pembuatan Tesis hukum dapat dikondisikan secara bertahap dengan besarannya sesuai kesepakatan.
 3. Estimasi waktu penyelesaian proposal Tesis hukum dan pengerjaan setiap bab nya 
       +/- 1 minggu.
 4. Isi proposal Tesis hukum original.

File proposal Tesis hukum dan bab-bab Tesis berikutnya termasuk revisi-revisi yang sudah jadi akan dikirim via email. 

Bila anda berminat menggunakan jasa pembuatan tesis hukum, silahkan hubungi kami dan atau datang langsung ke alamat kami apabila jarak tempuhnya terjangkau dari tempat tinggal anda. Bagi anda yang domisilinya berada di luar kota, tidak perlu khawatir untuk menggunakan jasa kami karena hampir semua mahasiswa yang dibantu untuk dibuatkan tesis hukum, komunikasinya cukup dilakukan melalui telp/sms dan email.  

Semoga info jasa pembuatan tesis hukum ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkan.

Krishna
WA/SMS : 089603621907.


Jasa Bikin Proposal Skripsi Hukum



Penyusunan skripsi hukum merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang hendak menyelesaikan studinya di bidang hukum untuk mendapatkan gelar sarjana hukum. Namun terkadang banyaknya kesibukan menyebabkan waktu menjadi terbatas dan tidak bisa focus untuk menyusun skripsi. Menghadapi kondisi demikian, maka salah satu solusinya adalah meminta bantuan orang lain yang menyediakan jasa skripsi hukum.

Sebelum menyusun skripsi lebih jauh biasanya ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Biasanya didahului dengan pengajuan proposal penelitian hukum untuk mendapat persetujuan dari kampus atau dosen pembimbing. Setelah proposal penelitian hukum atau proposal skripsi hukum disetujui, baru kemudian prosesnya dilanjutkan ke tahapan bab-bab berikutnya sampai dengan selesai.

Nah, bagi anda yang membutuhkan jasa untuk pembuatan proposal skripsi hukum, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1. Untuk jasa skripsi hukum dengan sistem paket biaya jasanya sebesar Rp.2.500.000,-, termasuk proposal, isi skripsi (4-5 bab), abstrak dan revisi-revisi sampai acc dospem siap sidang. Transfer DP.50% setelah ada kesepakatan.
  2. Untuk jasa skripsi hukum bisa juga bayar bab per bab, biaya jasanya  sebagai berikut :
  • Proposal/Bab 1 sebesar Rp.600.000,-
  • Bab 2 sebesar Rp.600.000,-
  • Bab 3 sebesar Rp.600.000,-
  • Bab 4 dan 5 sebesar Rp.800.000,-
  • Sudah termasuk revisi-revisi sampai acc dospem siap sidang
  • Transfer di muka sesuai kesepakatan  
    3.   Estimasi waktu penyelesaian proposal skripsi hukum dan pengerjaan setiap bab nya +/- 1 minggu.
    4.   Isi proposal skripsi hukum tentunya original.

Untuk file proposal skripsi hukum dan proses bab-bab skripsi berikutnya termasuk revisi-revisi yang sudah jadi akan dikirim via email.

Berminat ?. Silahkan sms/telp dan atau datang langsung ke alamat kami apabila jarak tempuhnya terjangkau dari rumah anda. Bagi anda yang berada di luar kota, tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang saya layani komunikasi cukup by phone. Silahkan hubungi kami jasa bikin proposal skripsi hukum di 089603621907..

Selasa, 13 Januari 2015

Jasa Pembuatan Skripsi Hukum-Tesis Hukum


Bagi mahasiswa hukum semester akhir yang mempunyai kesibukan rutinitas sehari-hari hampir dipastikan tidak mempunyai waktu banyak untuk mempersiapkan menyusun skripsi hukum atau tesis hukum. Salah satu pilihan yang dianggap mudah adalah dengan menggunakan jasa pembuatan skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum. Oleh karena itu, kami menawarkan jasa bikin skripsi hukum atau jasa pembuatan tesis hukum dari proses awal hingga akhir.

Jasa bikin skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum yang ditawarkan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Skripsi hukum atau tesis hukum original bukan plagiat.
  2. Bagi yang belum punya judul skripsi hukum atau tesis hukum dibantu dicarikan.
  3. Penulisan skripsi hukum atau tesis hukum mengkuti pedoman penulisan karya ilmiah masing-masing kampus.
  4. Proses pengerjaan skripsi atau tesis secara bertahap bab per bab atau mengikuti proses bimbingan mahasiswa yang bersangkutan termasuk revisi-revisi.
  5. Semua file skripsi atau tesis termasuk revisi-revisi dikirim melalui email.
  6. Biaya jasa bikin skripsi hukum atau jasa bikin tesis hukum akan disampaikan kemudian.
  7. Hal-hal lain yang terkait dengan skripsi atau tesis akan disampaikan kemudian.
Bagi anda yang berminat meminta bantuan dalam proses penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum, silahkan hubungi kami, Jasa Pembuatan Skripsi Hukum atau Jasa Pembuatan Tesis Hukum melalui telp/sms/WA di 089603621907.

Krisna
Jl. Raya Serang-Jakarta KM.13
Sentul Kragilan
Serang - Banten

Minggu, 11 Januari 2015

Teori Kepastian Hukum



Anda membutuhkan bantuan pembuatan Skripsi-Tesis-Disertasi Hukum 

hubungi : SMS/WA.089603621907.


Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.[1]
Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut :[2]
  1. Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Asas ini meninjau dari sudut yuridis.
  2. Asas keadilan hukum (gerectigheit). Asas ini meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan
  3. Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau utility.
Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum Positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum, sedangkan Kaum Fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat dikemukakan bahwa “summum ius, summa injuria, summa lex, summa crux”  yang artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan[3]
Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.[4]
Ajaran kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivistis di dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut pemikiran ini, hukum tak lain hanya kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain dari sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.[5]


[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum,  Kencana, Jakarta, 2008, hlm.158.

[2] Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada 24 Juli 2014.

[3] Dominikus Rato, Filsafat  Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm.59.

[4] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999, hlm.23.


[5] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hlm.82-83.