ttps://skripsifakhukum.blogspot.comBeragam konsep hukum tata negara yang disampaikan oleh para ahli, namun masing-masing memiliki kesamaan. Schoten menyebutkan Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur mengenai organisasi negara. Iver menyebutkan HTN adalah hukum yang mengatur negara. Berbeda dengan konsep HTN menurut Jimmly Asshiddiqie yang memberikan konsep lebih luas, bahwa HTN adalah hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang beberapa hal. Pertama, nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara. Kedua, format kelembagaan suatu organisasi negara. Ketiga, mekanisme hubungan antar lembaga negara. Keempat, mekanisme hubungan antar lembaga negara dengan warga negara.
Sumber Referensi:
Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum, Hukum Tata Negara Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar