KAMI MENERIMA JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM, TESIS HUKUM DAN DISERTASI HUKUM PIDANA, PERDATA, BISNIS, TATA NEGARA, WA : 089603621907

Sabtu, 11 November 2023

Asas-Asas Pemilu Di Indonesia

Sudah kita maklumi bersama, bahwa pemilihan umum (pemilu) di Indoensia dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali guna memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan wakilnya, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pemilu di Indonesia  sudah dilaksanakan dimulai sejak tahun 1955, dan terakhir pemilu dilaksanakan pada tahun 2019. Selama kurun waktu sekian tahun dilaksanakannya aturan main Pemilu tentunya telah banyak sekali mengalami perubahan-perubahan seiring dengan perkembangan yang terjadi, terutama asas-asas yang ditetapkan dan diberlakukan dalam penyelenggaraan pemilu, dan sebagai warga negara tentunya wajib tunduk terhadap asas-asas Pemilu. Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah setiap pelaksanaan Pemilu di Indonesia sudah memenuhi asas-asas penyelenggaraan Pemilu ?. Untuk mengetahui jawabannya, berikut adalah asas-asas Pemilu yang sudah diatur dalam UU Pemilu.

Aturan main Pemilu pertama ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954. Kini, ketentuan terbaru Pemilu diatur dalam UU Pemilu. Asas-asas Pemilu sebagaimana dimaksud berdasarkan UU Pemilu, telah ditetapkan asas-asas Pemilu di Indonesia. Pertama, asas langsung. Asas ini dimaknai, bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih secara langsung (tidak melalui perantara) yang sesuai dengan hati nuraninya. Kedua, Umum. Artinya, bahwa undang-undang telah memberikan jaminan kepada setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketiga, asas bebas, mengnadung arti, bahwa pemilih bebas menentukan pilihannya untuk memilih sesuai kehendak hati nuraninya tanpa ada unsur paksaan dari siapa dan pihak manapun. Keempat, asas rahasian. Asas ini mengandung makna, bahwa pemilih dalam menentukan pilihannya untuk memilih tanpa diketahui oleh orang lain. Kelima, asas jujur. Asas ini mengandung arti, bahwa penyelenggara Pemilu yang terlibat di dalamnya harus bersikap dan berbuat jujur (tidak melakukan kecurangan) sesuai yang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu. Dan keenam, asas adil dalam Pemilu, bermakna bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih yang diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi dan kecurangan.

Itulah asas-asas Pemilu di Indonesia yang sudah seharusnya diterapkan oleh setipa warga negara dengan konsekuen. Bagaimana dengan prakteknya yang terjadi ????. Penilaiannya ada di tangan anda sendiri.

Sumber Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Anda membutuhkan jasa pembuatan skripsi tesis hukum, hubungi kami di 089603621907 (WA).ttps://skripsifakhukum.blogspot.com

Konsep Hukum Tata Negara

ttps://skripsifakhukum.blogspot.comBeragam konsep hukum tata negara yang disampaikan oleh para ahli, namun masing-masing memiliki kesamaan. Schoten menyebutkan Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur mengenai organisasi negara. Iver menyebutkan HTN adalah hukum yang mengatur negara. Berbeda dengan konsep HTN menurut Jimmly Asshiddiqie yang memberikan konsep lebih luas, bahwa HTN adalah hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang beberapa hal. Pertama, nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara. Kedua, format kelembagaan suatu organisasi negara. Ketiga, mekanisme hubungan antar lembaga negara. Keempat, mekanisme hubungan antar lembaga negara dengan warga negara.

Sumber Referensi:

Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum, Hukum Tata Negara Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.

Selasa, 25 Februari 2020

Jasa Pembuatan Tesis Hukum

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa magister hukum untuk mendapat gelar magister hukum (S2) di akhir perkuliahan adalah menyusun tesis. Namun dalam prakteknya banyak kendala yang dihadapi, khususnya ketersediaan waktu yang cukup untuk melaksanakannya, mengingat pada umumnya mahasiswa S2 disibukkan dengan rutinitas pekerjaan sehari-hari. Sepulang kerja badan pikiran sudah lelah, letih sehingga dalam menyusun tesisnya kurang fokus dengan waktu yang terbatas, sedangkan target S2 harus tetap dipenuhi.

Untuk mengatasi kondisi di atas, solusi yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan jasa pembuatan tesis hukum untuk menyelesaikannya, namun tetap materi tesisnya harus dapat dipahami karena yang akan diujikan nantinya adalah mahasiswa yang bersangkutan. Jasa pembuatan tesis hukum ini sifatnya hanya membantu untuk menyelesaikannya dengan tetap memperhatikan kualitas, keaslian tulisan yang berpedoman pada ketentuan penulisan karya ilmiah yang berlaku. 

Beberapa hal yang perlu diketahui untuk menggunakan jasa pembuatan tesis hukum ini, yaitu sebagai berikut :
  1. Tesis hukum yang dibuat oleh jasa pembuatan tesis hukum ini adalah original (bukan plagiat) dengan menggunakan sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Perbuatan plagiat adalah perbuatan melanggar hukum.
  2. Judul tesis dipastikan sudah disetujui oleh pihak kampus atau dosen pembimbing. Bagi yang belum punya judul, bisa dibantu dicarikan dengan fenomena yang terbaru dan belum pernah diteliti oleh peneliti terdahulu sampai judul tesis disetujui.
  3. Proses pembuatan tesis hukum dilakukan secara bertahap, mulai dari proposal, bab per bab sampai dengan revisi mengikuti jawal atau proses bimbingan mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Proses pembuatan tesis hukum ini sudah termasuk pengerjaan revisi-revisi sampai sidang tesis dan semua file di kirim melalui email. Sedangkan untuk komunikasi cukup melalui media Whats up (WA).
  5. Biaya tesis termasuk revisi-revisi akan disampaikan kemudian saat menghubungi kami.
  6. Bagi yang berdomisili dengan jarak tempuh tidak terlalui jauh, disarankan untuk datang bertemu langsung dengan jasa pembuatan tesis hukum ini terlebih dahulu untuk penjelasan lebih lanjut. Namun bagi yang jaraknya jauh tidak masalah, komunikasi dapat dilakukan secara online, karena file tesis sama-sama dikirim melalui email termasuk revisi-revisinya.
Bagi yang berminat menggunakan jasa pembuatan tesis hukum ini, silahkan hubungi kami di 089603621907.

Sabtu, 22 September 2018

Jasa Pembuatan Disertasi Hukum

Secara teori pada umumnya, disertasi merupakan karya tulis ilmiah yang mengemukakan teori baru yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta secara empiris dan objektif, berbeda dengan skripsi dan tesis. Skripsi merupakan karya tulis ilmiah atau karangan ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan dari pendapat orang lain. Selain itu skripsi dibuat bertujuan untuk mendapatkan gelar sarjana (S1) bagi para mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar sarjana. Sedangkan tesis, merupakan karya ilmiah yang mengungkapkan pengetahuan baru dengan melakukan pengujian terhadap suatu hipotesa. Tesis sifatnya lebih mendalam daripada skripsi. Tesis sendiri dibuat untuk meraih gelar magister (S2).

Disertasi ditulis dalam rangka untuk meraih gelar doktor (S3). Disamping memiliki perbedaan dalam meperoleh, disertasi memiliki bobot akademisnya lebih besar daripada tesis, dan tesis bobot akademisnya lebih besar dari skripsi. Selain itu, permasalahan yang dibahas dalam ketiga karya ilmiah itu berbeda. Pada disertasi, permasalahan yang dibahas lebih mendalam daripada tesis.

Bagi Anda yang akan atau sedang mempersiapkan penyusunan disertasi hukum, tetapi tidak mempunyai banyak waktu untuk melakukannya karena kesibukan dalam rutinitas kerja sehari-hari, kami jasa pembuatan disertasi hukum menawarkan tenaga dan pikirannya untuk membantu dalam penyusunan disertasi hukum dengan menghubungi kami melalui WA di : 089603621907.

Catatan : Semua file includ revisi-revisi dikirim by email.

Jumat, 20 April 2018

Konsep Kedaulatan

Info Jasa Skripsi/Tesis/Disertasi Hukum WA.089603621907.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum atau kehendak dalam suatu negara.[1] Paling tidak, kedaulatan memiliki empat sifat dasar. Pertama, permanen yang berarti tetap selama negara berdiri. Kedua, asli berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ketiga, bulat, tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negeri. Keempat, tak terbatas, yang berarti kekuasaan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila kekuasaan itu dibatasi, tentu ciri kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang lenyap.[2] Jean Bodin pada abad ke-16 menyebutkan, bahwa kosep kedaulatan sebagai istilah kenegaraan sebagai berikut :[3]
Pertama, kekuasaan itu bersifat tertinggi, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi, dan asli dalam arti tidak berasal dari atau bersumber pada kekuasaan lain yang lebihg tinggi. Kedua, mutlak sempurna dalam arti tidak terbatas dan tidak ada kekuasaan lain yang membatasinya. Dan Ketiga, utuh, bulat, dan abadi dalam arti tidak terpecah-pecah dan tidak terbagi-bagi.
J.Jacques Rousseau menyebutkan, bahwa konsep kadaulatan itu bersifat kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum (volunte generale) rakyat yang menjelma melalui perundang-undangan.[4] Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie  mempunyai dua arti penting tentang kedaulatan, meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan. Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.[5]
Jimly Asshidiq menyimpulkan bahwa kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak dibawah kekuasaaan lain.[6] Sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan, rakyat menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan, serta menentukan tujuan yang hendak dicapai negara.[7]
Semoga bermanfaat.



[1] Amzulian Rifai, Teori Sifat Hakikat Negara, Cetakan ke-1, Tunggal Mandiri Publishing Malang, 2010, hlm.73.
[2] Astim Riyanto, Negara Kesatuan : Konsep Asas dan Aktualisasi, Yapemdo, Bandung, 2006, hlm.41-42.
[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusialisme Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, 2011, hlm.95.
[4] Ibid, hlm,104.
[5] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[6] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 9
[7] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi, 2006), hlm. 168.

Kamis, 19 April 2018

Jasa Pembuatan Disertasi Hukum

Penyusunan disertasi hukum merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang menempuh pendidikan doktor (S3) pada perguruan tinggi tertentu. Namun, dalam prakteknya sering mengalami kendala dalam segi waktu untuk bisa fokus menyelesaikan disertasinya karena dihadapkan oleh kesibukan kerja atau kegiatan rutinitas sehari-hari yang padat. Dengan menyadari hal tersebut, kami menawarkan bantuan atau jasa pembuatan disertasi hukum mulai dari proses awal sampai akhir.

Jasa pembuatan disertasi hukum yang dimaksudkan di atas, dimulai dari proses pengajuan judul, proposal, isi materi bab per bab termasuk revisi-revisi sampai dengan selesai sidang. Jasa pembuatan disertasi hukum meliputi bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara dengan kualitas original. Semua file yang terkait dengan disertasi akan dikirim melalui email termasuk revisi-revisi.

Biaya jasa pembuatan disertasi hukum tergolong murah dibanding dengan jasa yang ditawarkan oleh orang lain dan akan disampaikan pada saat menghubungi kami. Jadi bagi yang berminat meminta bantuan menggunakan jasa pembuatan disertasi hukum silahkan hubungi kami via telp/WA/SMS di : 089603621907.

Salam,
Krishna Family's@Net.

Selasa, 17 April 2018

Teori Keadilan Hans Kelsen

Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya.[1]
Lebih lanjut Hans Kelsen dalam teorinya mengemukakan bahwa, keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini dapat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, yang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dan oleh sebab itu bersifat subjektif.[2]
Sebagai aliran positivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan.[3]
Dua hal lagi teori keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen : pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan.[4]
Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian “Keadilan” bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah “adil” jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa.[5] Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum (law unbrella) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut.[6]

hubungi : SMS/WA.089603621907.

Teori Perlindungan Hukum Salmond


Teori perlindungan hukum Fitzgerald yang dikenal dengan teori pelindungan hukumSalmond menerangkan, bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindunganhukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.[1]
Semoga bermanfaat,
Krishna Family's@Net



[1] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm.54.

Jumat, 23 Januari 2015

Jasa Pembuatan Proposal Tesis Hukum


hubungi : SMS/WA.089603621907.


Penyusunan Tesis hukum merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang hendak menyelesaikan studi-nya di bidang hukum untuk mendapatkan gelar S2. Namun terkadang banyaknya kesibukan menyebabkan waktu menjadi terbatas dan tidak bisa fokus untuk menyusun Tesis hukum. Menghadapi kondisi demikian, maka salah satu solusinya adalah meminta bantuan orang lain yang menyediakan jasa pembuatan Tesis hukum.

Sebelum menyusun Tesis hukum lebih jauh ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Biasanya didahului dengan pengajuan proposal penelitian hukum untuk mendapat persetujuan dari kampus atau dosen pembimbing. Setelah proposal penelitian hukum atau proposal Tesis hukum disetujui, baru kemudian prosesnya dilanjutkan ke tahapan bab-bab berikutnya sampai dengan selesai.

Bagi anda yang membutuhkan jasa pembuatan proposal Tesis hukum, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk jasa pembuatan Tesis hukum dengan sistem paket, jasanya akan dikonfirmasi kemudian,-, termasuk proposal, isi skripsi (4-5 bab), abstrak dan revisi-revisi sampai acc dospem siap sidang. Transfer DP.50% setelah ada kesepakatan.
  2. Untuk biaya jasa pembuatan Tesis hukum dapat dikondisikan secara bertahap dengan besarannya sesuai kesepakatan.
 3. Estimasi waktu penyelesaian proposal Tesis hukum dan pengerjaan setiap bab nya 
       +/- 1 minggu.
 4. Isi proposal Tesis hukum original.

File proposal Tesis hukum dan bab-bab Tesis berikutnya termasuk revisi-revisi yang sudah jadi akan dikirim via email. 

Bila anda berminat menggunakan jasa pembuatan tesis hukum, silahkan hubungi kami dan atau datang langsung ke alamat kami apabila jarak tempuhnya terjangkau dari tempat tinggal anda. Bagi anda yang domisilinya berada di luar kota, tidak perlu khawatir untuk menggunakan jasa kami karena hampir semua mahasiswa yang dibantu untuk dibuatkan tesis hukum, komunikasinya cukup dilakukan melalui telp/sms dan email.  

Semoga info jasa pembuatan tesis hukum ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkan.

Krishna
WA/SMS : 089603621907.


Jasa Bikin Proposal Skripsi Hukum



Penyusunan skripsi hukum merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang hendak menyelesaikan studinya di bidang hukum untuk mendapatkan gelar sarjana hukum. Namun terkadang banyaknya kesibukan menyebabkan waktu menjadi terbatas dan tidak bisa focus untuk menyusun skripsi. Menghadapi kondisi demikian, maka salah satu solusinya adalah meminta bantuan orang lain yang menyediakan jasa skripsi hukum.

Sebelum menyusun skripsi lebih jauh biasanya ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Biasanya didahului dengan pengajuan proposal penelitian hukum untuk mendapat persetujuan dari kampus atau dosen pembimbing. Setelah proposal penelitian hukum atau proposal skripsi hukum disetujui, baru kemudian prosesnya dilanjutkan ke tahapan bab-bab berikutnya sampai dengan selesai.

Nah, bagi anda yang membutuhkan jasa untuk pembuatan proposal skripsi hukum, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1. Untuk jasa skripsi hukum dengan sistem paket biaya jasanya sebesar Rp.2.500.000,-, termasuk proposal, isi skripsi (4-5 bab), abstrak dan revisi-revisi sampai acc dospem siap sidang. Transfer DP.50% setelah ada kesepakatan.
  2. Untuk jasa skripsi hukum bisa juga bayar bab per bab, biaya jasanya  sebagai berikut :
  • Proposal/Bab 1 sebesar Rp.600.000,-
  • Bab 2 sebesar Rp.600.000,-
  • Bab 3 sebesar Rp.600.000,-
  • Bab 4 dan 5 sebesar Rp.800.000,-
  • Sudah termasuk revisi-revisi sampai acc dospem siap sidang
  • Transfer di muka sesuai kesepakatan  
    3.   Estimasi waktu penyelesaian proposal skripsi hukum dan pengerjaan setiap bab nya +/- 1 minggu.
    4.   Isi proposal skripsi hukum tentunya original.

Untuk file proposal skripsi hukum dan proses bab-bab skripsi berikutnya termasuk revisi-revisi yang sudah jadi akan dikirim via email.

Berminat ?. Silahkan sms/telp dan atau datang langsung ke alamat kami apabila jarak tempuhnya terjangkau dari rumah anda. Bagi anda yang berada di luar kota, tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang saya layani komunikasi cukup by phone. Silahkan hubungi kami jasa bikin proposal skripsi hukum di 089603621907..